Ambil sawit busuk, terancam lima tahun penjara..

Serdang Bedagai: Seorang kakek warga Desa Cilawan, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, terancam hukuman lima tahun penjara karena dituduh mencuri buah sawit. Kakek Sulisno berurusan dengan hukum setelah mengambil empat kilogram buah sawit busuk di Perkebunan Nusantara Empat.

Buah sawit busuk itu untuk dijadikan bahan bakar memasak karena Sulisno yang merupakan pensiunan dari Perkebunan Nusantara Empat tidak punya uang untuk membeli minyak tanah atau gas. Meskipun sudah meminta maaf ke pihak perusahaan, Sulisno tetap diserahkan ke polisi.

Namun Sulisno tak ditahan atas jaminan Kepala Desa Cilawan. Kini Sulisno terancam hukuman lima tahun penjara karena dianggap mencuri buah sawit milik kebun. Sedangkan pihak Perkebunan Nusantara Empat hingga kini tidak bersedia memberikan keterangan terkait laporan pencurian sawit yang dilakukan Sulisno

Tentang zhanaz45

Anti very same girls who nag like a stove exploded hahahaa.. Tampilkan semua tulisan oleh zhanaz45

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.