Purworejo: Arif Widodo, siswa kelas VI sekolah dasar dilaporkan ke Kepolisian Resor Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (1/1), karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Korban tak lain adalah adik sepupu tersangka berusia tujuh tahun. Pencabulan berlangsung di rumah pelaku di Desa Pangen Juru Tengah, Purworejo.
Menurut penuturan Bunga–sebut saja demikian, Arif memperkosa korban sebanyak tiga kali. Terakhir peristiwa terjadi pada Jumat pekan silam. Pelaku membujuk korban bermain di rumahnya ketika suasana rumah sepi.
Pencabulan itu dibenarkan Umiyatun, ibu Bunga. Perbuatan pelaku baru diketahui, setelah dirinya diberitahu salah seorang teman korban. Karena tak terima, apalagi korban mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan, Umiyatun langsung melapor ke polisi.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku yang kini belum ditahan itu terancam Undang-undang Perlidungan Anak. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

















