Lantaran penyidik belum dapat mengungkap asal uang Gayus Rp28 miliar tersebut
, dari perusahaan mana saja. Padahal, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan data kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, terkait 151 perusahaan wajib pajak yang berkaitan dengan Gayus. Barangkali biar nggak puyeng, ‘Uler Ketek’ itu pun segera dijerat dengan pasal money laundering.


















Januari 25th, 2011 at 14:36
blog mu keren
Januari 25th, 2011 at 14:38
Thank’z atas pujiannya..